BAZNAS Resmikan UPZ Bank Muamalat Indonesia

Peresmian ditandai dengan pemberian Surat Keputusan Pembentukan UPZ BAZNAS Bank Muamalat No 2 Tahun 2021, serta telah sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS No 2 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Acara peresmian dihadiri Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad secara daring melalui kanal YouTube BAZNAS TV. BAZNAS menyambut baik dengan adanya UPZ BAZNAS Bank Muamalat. Keterlibatan pimpinan Bank Muamalat di susunan kepengurusan UPZ juga menandakan komitmen yang sangat kuat dari Bank Muamalat terhadap persoalan umat. Diharapkan yang dilakukan Bank Muamalat selaras dengan visi dan misi BAZNAS, sebagai pilihan pertama pembayar zakat dan lembaga utama menyejahterakan umat. Keterlibatan para pimpinan Bank Muamalat di UPZ ini, akan menjadi contoh positif bagi pihak lainnya, sebagai bentuk kepedulian terhadap umat.

==================

BAZNAS Bantu Masyarakat Terdampak Banjir Kudus

Banjir kembali melanda sejumlah desa di Kabupaten Kudus Jawa Tengah, pada Senin 1 Februari 2021. Banjir terjadi akibat melimpasnya air sungai dari speelway goleng Sungai Wulan karena debit meningkat. BAZNAS mengirimkan personel BAZNAS Tanggap sbencana Pusat untuk mendistribusikan logistik hygiene kit 50 pack, mendistribusikn alas tidur dan menyiapkan layanan dapur air, yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.

==================

BAZNAS Edukasi Protokol Kesehatan kepada Mustahik Pengusaha

Ibu Hermy Elya menjadi salah satu mitra BMD Jabon Mekar KMB JM 64, yang berjualan ayam geprek dan aneka minuman. Selama pandemi covid-19 omset menurun hingga 60%. selain faktor daya beli masyarakat yang menurun, juga tingkat kepercayaan masyarakat akan kebersihan makanan yang di beli di luar juga menurun. Oleh karena itu BMD Jabon Mekar mengedukasi mitra khususnya pelaku usaha di bidang kuliner untuk menerapkan standar protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran COVId19 dan memulihkan kepercayaan konsumen serta menaikan omset penjualanya. Dalam kesempatan BAZNAS mengedukasi bagaimana protokol kesehatan untuk mitra sebagai pedagang yakni menjaga kesehatan pribadi, menggunakan pakaian khusus saat memasak atau berdagang dengan menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan mengganti pakaian setelah berdagang. tempat makan pengunjung di berlakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter dengan mengatur letak meja dan kursi pengunjung serta menyediakan tempat cuci tangan serta handsanitizer.